Senin, 24 November 2014

KONSULTAN ISPO I ISPO INDONESIA CONSULTANT



Indonesian Sustainable Palm Oil System adalah suatu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah  Republik Indonesia dalam hal ini Kementrian Pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia dan ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi  efek gas rumah  kaca (ISO 50001) serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan ( ISO 14001).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 19/ Permentan/ OT 140/ 3/ 2011 Tahun 2011 mengenai Persyaratan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil ( ISPO) , maka mulai tahun 2014 semua perusahaan perkebunan kelapa sawit diwajibkan untuk memiliki sertifikasi ISPO. Untuk itu kami sebagai lembaga konsultan ISPO meyediakan konsultasi penyusunan dokumen, training, imflementasi,internal audit, koreksi, tinjauan manajemen, pre assesment sampai kepada pendampingan ketika proses audit sertifikasi dilakukan. dengan tujuan akhirnya adalah  perkebunan kelapa sawit bisa mendapatkan penilaian sesuai dengan standarisasi ISPO serta dinyatakan LULUS. Pemerintah pun akan melarang ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) sebuah jika perusahaan tidak mengantongi sertifikat ISPO mulai tahun 2014.

Prinsip ISPO

Beberapa hal yang diterapkan dalam pembukaan lahan kelapa sawit baru sesuai prinsip ISPO yaitu:
  1. Tersedia SOP/ Instruksi atau prosedur teknis pembukaan lahan baru kelapa sawit.
  2. Pembukaan lahan dilakukan tanpa bakar dan memperhatikan konservasi lahan.
  3. Sebelum pembukaan lahan dilakukan, pelaku usaha wajib melakukan studi kelayakan dan AMDAL.
  4. Tersedianya rencana kerja tahunan (RKT) pembukaan lahan baru.
  5. Kegiatan pembukaan secara terdokumentasi (dan pernyataan pelaku usaha bahwa pembukaan lahan dilakukan tanpa bahan bakar.)
  6. Lahan tidak dapat ditanami
    dengan kemiringan < 30%, lahan gambut dengan kedalaman < 3 meter
    dan hamparan lebih dari 70%; lahan adat, sumber air, situs sejarah dan
    sebagainya tetap dijaga kelestariaanya.
  7. Untuk pembukaan lahan gambut
    hanya dilakukan pada lahan kawasan budidaya dengan ketebalan gambut 3
    meter, kematangan saprik (matang) dan hemik (setengah matang) dan di
    bawah gambut bukan merupakan lapisan pasir kuarsa atau lapisan tanah
    sulfat asam serta mengatur drainase untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
  8. Khusus untuk lahan gambut harus dibangun sistem tata air (water management) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Pembuatan sarana jalan, terasering, rorak, penanaman tanaman penutup tanah dalam rangka konservasi lahan.
  10. Dan lain-lain

 Jasa sertifikasi ISPO

Untuk lebih detail tentang Jasa konsultan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System) perkebunan kelapa sawit di Indonesia, silahkan menghubungi konsultan ISPO perkebunan kelapa sawit di :

TELP :  +62813 801 631 85 WA


Share:
Lokasi: Gedung STC Senayan, Lantai 4 No 1055 - 1056 Jl. Asia Afrika Pintu IX, Senayan Senayan, Gelora - Tanah Abang, RT.1/RW.3, Gelora, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270, Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Indonesia
Memegang teguh nilai nilai etika dan Nasionalisme. Kejujuran dalam membemberikan informasi dan pengetahuan kepada Klien itu HARUS. Jangan ambil yang bukan HAK mu dan Penuhi semua Kewajibanmu kepada Bangsa dan Keluargamu

CARI ARTIKEL LAIN DISINI

Label

Kenali saya lebih dekat disini

Foto saya
DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Indonesia
Memegang teguh nilai nilai etika dan Nasionalisme. Kejujuran dalam membemberikan informasi dan pengetahuan kepada Klien itu HARUS. Jangan ambil yang bukan HAK mu dan Penuhi semua Kewajibanmu kepada Bangsa dan Keluargamu

BADAN AUDIT SERTIFIKASI

Translate