Senin, 09 Maret 2015

JASA PENILAI HARTA KEKAYAAN I telp : 081380163185




http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c8da99c2554c/appraisal-profesi-penilai-yang-perlu-tahu-hukum


Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) punya pekerjaan rumah yang terbilang berkelanjutan. Perkumpulan ini harus menyiapkan banyak appraisal –sebutan untuk profesi penilai—karena kebutuhan dan permintaan masyarakat kian meningkat. Sayang, peningkatan permintaan itu tak dibarengi pendidikan dan pelatihan yang terstruktur. Selama ini lebih banyak mengandalkan pelatihan informal yang dilakukan swasta. Pemerintah dinilai belum melihat profesi ini sebagai peluang di masa mendatang. 

Padahal, usaha jasa penilai sudah eksis puluhan tahun. Sejak 1970-an, jasa penilai banyak dimanfaatkan untuk kepentingan investasi yang kala itu mulai marak. Pelan tapi pasti, profesi ini berkembang. Pemerintah juga melihat pentingnya mengatur dan memberikan kepastian hukum kepada profesi penilai. Maka, lahirlah Keputusan Menteri Perdagangan No. 161/VI/77 yang mengatur izin usaha jasa penilai di Indonesia. Sesuai dengan kebutuhan,appraisal mengalami dinamika. Pada 2008 lalu Menteri Keuangan menerbitkanPeraturan No. 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik. Dalam beleidterakhir ini, usaha jasa penilai yang berbentuk perseroan terbatas diubahmenjadi Kantor Jasa Penilai Publik. Appraisal lebih dianggap sebagai pemberijasa.  

Profesi penilai dibutuhkan antara lain oleh perusahaan-perusahaan yang hendak go publik, atau oleh perusahaan dalam rangka perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Di kawasan perkotaan dimana industri properti begitu menggiurkan, jasa seorang appraisal sangat dibutuhkan. Lantaran pentingnya peran appraisal itu pula, Bapepam menerbitkan Peraturan No. VIII.C.4 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal. Appraisal khusus properti –disebut Penilai Properti—penting memahami kontrak penugasan, dikutip langsung dari :http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c8da99c2554c/appraisal-profesi-penilai-yang-perlu-tahu-hukum


Metode appraisal oleh appraiser?


Dalam melakukan sebuah appraisal (penilaian), seorang appraiser dapat melakukannya dengan 3 metode pendekatan, yaitu:
1 Pendekatan terhadap Biaya ( cost approach), Misalnya . melakukan appraisal biaya terhadap pembangunan sebuah gedung
2 Pendekatan dari nilai Pasar ( Market Value approach), misalnya , menentukan nilai pasar dari sebidang objek tanah.
Pengabungan dari kedua metode di atas appraiser dapat menentukan nilai dari sebuah objek Properti yang di sebut dengan Nilai Appraisal
3 Pendekatan terhadap Pendapatan (income approach)

Metode pendekatan ini di peruntukkan khusus terhadap sebuah perusahaan/usaha yang sedang berjalan atau sebuah asset yang di kelola demi untuk menghasilkan profit
Dokumen yang di perlukan
Sebelum
melakukan suatu appraisal maka seharusnya seorang appraiser harus
mendapatkan informasi yang lengkap tentang objek yang akan di appraisal,
hal itu harus terpenuhi karena akan sangat menentukan kwalitas
pertanggungjawaban hasil akhir appraisalnya nanti, apa saja dokumen
tersebut:
b. Apabila objek tersebut bangunan/gedung
- Photo copy sertifikat objek
- IMB ( ijin mendirikan bangunan ) objek
- PBB - Pajak bumi dan bangunan
- Lay out ( denah/gambar) dari objek
 Biaya appraisal

Apabila bicara perihal biaya yang di kenakan terhadap client adalah
tergantung kepada obyek yang akan di nilai, ada beberapa katagori biaya
di sini, yaitu:
1. Biaya appraisal terhadap sebuah obyek tanah kosong
2. Biaya appraisal terhadap rumah tinggal
3. Biaya appraisal terhadap Ruko / perkantoran
4. Baya appraisal terhadap hotel/apartemen
5. Biaya appraisal terhadap peralatan
6. Biaya terhadap performance appraisal kinerja
Kami berharap artikel ini dapat menambah pengetahuan semua pembaca tentang Konsultan Appraisal Asset di Indonesia atau Jasa penilai harta kekayaan. yang mana peluangnya yang sangat terbuka luas.
Bila bapak/Ibu membutuhkan jasa appraisal asset / penilai yang jujur, professional , mohon hubungi kami di :

DP Konsultan
Telp : 021 92795135
Hotline : 087884302987 I 081380163185
STC Senayan, Lt 4 Ruang 31-34
Jl. Asia Afrika Pintu IX-Gelora Senayan-Jakarta Pusat
Email : info@dpkonsultan.com

jasa penilai harta kekayaan, jasa penilai tanah dan bangunan, jasa appraisal harta kekayaan, jasa appraisal bumi dan bangunan, konsultan penilai tanah dan bangunan, konsultan appraisal harta kekayaan, laporan hasil appraisal, laporan keuangan perusahaan, kpk
Share:

Mengenai Saya

Foto saya
DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Indonesia
Memegang teguh nilai nilai etika dan Nasionalisme. Kejujuran dalam membemberikan informasi dan pengetahuan kepada Klien itu HARUS. Jangan ambil yang bukan HAK mu dan Penuhi semua Kewajibanmu kepada Bangsa dan Keluargamu

CARI ARTIKEL LAIN DISINI

Label

Kenali saya lebih dekat disini

Foto saya
DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Indonesia
Memegang teguh nilai nilai etika dan Nasionalisme. Kejujuran dalam membemberikan informasi dan pengetahuan kepada Klien itu HARUS. Jangan ambil yang bukan HAK mu dan Penuhi semua Kewajibanmu kepada Bangsa dan Keluargamu

BADAN AUDIT SERTIFIKASI

Translate