Sabtu, 25 April 2015

Tujuan mengapa implementasi smk3 bersifat HARUS





Adalah sebagai berikut :



    Mencegah dan mengurangi angka kecelakaan kerja.
    Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.

    Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.

    Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.

    Memberi P3K Kecelakaan Kerja.

    Memberi APD (AlatPelindung Diri) pada tenaga kerja.

    Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap,
    gas, radiasi, kebisingan dan getaran.

    Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.

    Penerangan yang cukup dan sesuai.

    Suhu dan kelembaban udara yang baik.

    Menyediakan ventilasi yang cukup.

    Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.

    Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara dan proses kerja.

    Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman dan barang.

    Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.

    Mengamankan dan memperlancar bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.

    Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.


Dasar Hukum SMK3



Undang Undang Ketenaga Kerjaan yang dipakai konsultan SMK3 , yaitu:


-       - pada tahun 1970 muncul Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja


-       -   dilanjutkan dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Keselamatan Kerja .

-       -  Undang Undang K3 turut di dukung oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja,yaitu:




-        2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 04/Men/1995


-       3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 05/Men/1996, dan yang paling      mengikat adalah Peraturan Pemerintah tentang K3 SMK3.

   4. Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 sebagai acuan konsultan SMK3

Dari tulisan atau keterangan di atas maka semangkin jelaslah sudah bahwa semua perusahaan di indonesia harus patuh dan mengimplementasikan smk3-sistem manajemen keselamatan kesehatan di lingkungan kerja.
baik itu karena persyaratan ikut tender atau untuk efesien keselamatan pekerja dalam perusahaan.

Bagaimana dengan perusahaan yang telah implementasi dan sertifikasi OHSAS 18001?, maka implementasi sertifikasi  SMK3 akan menjadi lebih baik sebab salah satu yang di tekankan dalam ohsas 18001 adalah kepatuhan terhadap peraturan atau kebijakan lokal, bukan?. apakah SMK3 merupakan kebijakan Lokal? tentu IA (PP No 50 / 2012)

Bagaimana apabila dalam perusahaan te

silahkan menghubungi kami , konsultan smk3, mulai dari gap analisis, training smk3, dokumentasi , implementasi sampai sertifikasi smk3. silahkan menghubungi kami di:



Share:

Senin, 06 April 2015

IPLC-IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR





 Apakah itu IPLC?
IPLC adalah singkatan dari Izin Pembuangan Limbah Cair. Secara definitif Izin pembuangan limbah cair adalah pembuangan limbah ke sumber air yang disediakan Pemerintah Daerah atau sumber air yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah.
Izin ini sesungguhnya mutlak adanya bagi setiap usaha atau perusahaan yang aktivitasnya menimbulkan limbah cair (walaupun banyak sekali yang melanggar dengan asal  saja membuang limbah cairnya ke sungai T_T). Dengan tiadanya izin ini, maka membuang limbah langsung ke sungai adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai tindak pidana. Oleh karena itu sebagain pengusaha (yang peduli akan lingkungan dan kelanggengan usahanya) sangat concern dengan keberadaan izin ini. Karena tanpa dikantonginya izin ini berarti pengusaha tidak dapat beroprasi, coba saja bayangkan manusia yang hanya makan dan minum saja tapi tidak boleh buang air sama sekali, pasti mules kan? Hehe..

Dasar Hukum
Keberadaan IPLC ini memiliki beberapa dasar hukum antara lain :
1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri.
2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-52/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel.
3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-58/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Pengkajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 142 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Pengkajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
http://anekacarapraktis.blogspot.com/2013/05/cara-praktis-pengajuan-iplc-ijin.html

Persyaratan Administrasi
Untuk mengurus izin IPLC ini ada beberapa persayaratan administrasi (yang tertulis kadang2 tidak sesuai dilapangan) yang harus dipenuhi antara lain :


1. foto copy dokumen AMDAL atau dokumen UPL-UKL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau dokumen lingkungan hidup lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. surat pernyataan tidak dalam keadaan sengketa dengan masyarakat yang diketahui oleh Lurah setempat.
3. surat pernyataan kesanggupan mengoperasikan InstalasiPengolahan Air Limbah (IPAL).
4. surat pernyataan kesanggupan memasang flow meter pada saluran outlet pembuangan limbah cair.
5. diagram alir proses pengolahan limbah dan data teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); dan
6. foto copy hasil analisis limbah cair dari laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Provinsi Jawa Tengah yang memenuhi baku mutu air limbah selama 6 (enam) bulan terakhir untuk pengajuan izin baru dan 3 (tiga) bulan terakhir untuk perpanjangan izin.

Kalau kita mengamati secara seksama, maka sesungguhnya kita pasti sadar bahwa IPLC itu baru bisa didapatkan oleh pabrik dan pengusaha hanya apabila perusahaan tersebut setelah memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) atau WWTP. Namun yang terjadi pada sebagian pabrik adalah.... ??????

Untuk detail tentang Konsultan IPLC , biaya dan lainnya, silahkan menghubungi kami:

Share:

Mengenai Saya

Foto saya
DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Indonesia
Memegang teguh nilai nilai etika dan Nasionalisme. Kejujuran dalam membemberikan informasi dan pengetahuan kepada Klien itu HARUS. Jangan ambil yang bukan HAK mu dan Penuhi semua Kewajibanmu kepada Bangsa dan Keluargamu

CARI ARTIKEL LAIN DISINI

Label

Kenali saya lebih dekat disini

Foto saya
DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Indonesia
Memegang teguh nilai nilai etika dan Nasionalisme. Kejujuran dalam membemberikan informasi dan pengetahuan kepada Klien itu HARUS. Jangan ambil yang bukan HAK mu dan Penuhi semua Kewajibanmu kepada Bangsa dan Keluargamu

BADAN AUDIT SERTIFIKASI

Translate