Kamis, 05 November 2015

JASA ANALISA PENAMBAHAN NILAI ASSET PROPERTI



http://dpkonsultanmanajemen.blogspot.co.id/2015/11/jasa-analisa-penambahan-nilai-asset.html

Penggunaan paling mungkin dan optimal dari suatu properti, yang secara fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diijinkan, secara finansial layak dan menghasilkan nilai tertinggi dari properti tersebut. (KPUP SPI butir 6.3). HBU dapat berupa kelanjutan dari penggunaan properti yang ada atau alternatif penggunaan lain.
Dalam pengembangan properti tidak hanya sekedar membangun produk properti saja namun juga harus melihat dan menganalisis nilai dari suatu lahan yang akan di kembangkan sehingga dapat meningkatkan nilai lahan serta mengetahui produk properti apa yang paling sesuai untuk di kembangkan di lahan tersebut. Oleh karena itu dalam  Highest and Best Use Analisis di Bidang Properti akan menganalisis produk yang paling sesuai dan paling menguntungkan atau layak dalam suatu perencanaan pengembangan produk pada suatu lahan.

- Estimasi sejumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatiannya dan tanpa paksaan. (SPI 3.1)
- Penggunaan tertinggi dan terbaik (HBU) yang mendasari estimasi nilai pasar real properti. Penggunaan paling layak dan optimal dari suatu real properti, secara fisik dimungkinkan, secara hukum diijinkan serta layak secara finansial dan menghasilkan nilai tertinggi dari properti yang dinilai (SPI 3.4)

-          Tanah merupakan aset permanen, namun pengembangan diatasnya memiliki umur yang terbatas, dengan keunikannya serta tidak dapat dipindahkan, memiliki lokasi yang unik.(KPUP SPI 6.1)
-          Sifat unik dari tanah menentukan kegunaan optimalnya, jika tanah dinilai terpisah dari bangunan yang berdiri diatasnya, prinsip ekonomi mensyaratkan bahwa :
-          Bangunan dinilai atas sumbangannya terhadap total nilai properti yang pada prinsipnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
-          Nilai pasar dari tanah berdasarkan konsep penggunaan tertinggi dan terbaik yang mencerminkan kegunaan dan sifat permanen dari tanah dalam konteks pasar, dimana nilai pengembangan merupakan selisih antara nilai tanah dengan total nilai pasar sesuai dengan pengembangan yang ada (Market Value as Improved).(KPUP SPI 6.1.1)

Kriteria HBU
-          Kelayakan Secara Peraturan (Legally Permissible)
• Private Restriction /Contract
• Zoning
• Building Code (GSJ, GSB, dll)
• Ketinggian Bangunan
• Kontrol thd benda sejarah
• Aturan Keselamatan Lingkungan
• Aturan Kesehatan dan Keamanan Hunian
• dll

• Ukuran Tanah
• Bentuk Tanah
• Ketinggian dari poros jalan
• Aksesibilitas
• Kontur/Topografi
• Daya Dukung Tanah
• Lokasi Tanah
• Luas Frontage
• Letak Tanah
• Improvement
• dll

Detail konsultasi HBU atau jasa Revaluasi Asset perusahaan swasta atau BUMN untuk seluruh indonesia, silahkan menghubungi kami. 
https://youtu.be/iUiB4hsBEOw
                                              Telp : 0813801 63185 / 087884 302987

Share:

Mengenai Saya

Foto saya
DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Indonesia
Memegang teguh nilai nilai etika dan Nasionalisme. Kejujuran dalam membemberikan informasi dan pengetahuan kepada Klien itu HARUS. Jangan ambil yang bukan HAK mu dan Penuhi semua Kewajibanmu kepada Bangsa dan Keluargamu

CARI ARTIKEL LAIN DISINI

Label

Kenali saya lebih dekat disini

Foto saya
DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Indonesia
Memegang teguh nilai nilai etika dan Nasionalisme. Kejujuran dalam membemberikan informasi dan pengetahuan kepada Klien itu HARUS. Jangan ambil yang bukan HAK mu dan Penuhi semua Kewajibanmu kepada Bangsa dan Keluargamu

BADAN AUDIT SERTIFIKASI

Translate